Pontianak — Upaya penyelundupan 5.400 butir telur penyu berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu, 6 Juli 2025. Telur-telur tersebut diduga berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, dan hendak dipasarkan secara ilegal di Kalimantan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa penggagalan ini merupakan hasil kerja sama antara Satwas SDKP Sambas dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Diduga ada pengiriman telur penyu lewat kapal KMP Bahtera Nusantara 03 dari Tambelan menuju Kalimantan Barat,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk, di Pontianak, Selasa.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh begitu kapal sandar di Pelabuhan Kapet Sintete. Hasilnya, mereka menemukan ribuan telur penyu tersimpan dalam kardus dan tas ransel di area parkir kendaraan kapal, lokasi yang juga digunakan sebagai tempat menyimpan barang bawaan penumpang.
Ancaman bagi Kelestarian Penyu
Telur-telur tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Petugas menghitung total 5.400 butir telur, dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp81 juta.
“Penyu adalah satwa laut yang dilindungi. Peredaran dan konsumsi telur penyu sangat berbahaya karena bisa memutus mata rantai hidup penyu di alam liar,” tegas Ipunk.
Saat ini, pihak Satwas SDKP Sambas tengah berkoordinasi dengan WWF Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk melakukan penetasan terhadap telur yang masih layak. Adapun telur yang sudah rusak akan segera dikubur.
Modus Berulang dan Upaya Serius Penindakan
Kasus ini bukan yang pertama. Pada 17 Juni 2025, penyelundupan serupa juga berhasil digagalkan dengan modus dan rute yang hampir identik. Ini menunjukkan adanya pola perdagangan yang sistematis dan berulang.
Ipunk menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, untuk membongkar jaringan pelaku, mulai dari pengirim hingga penerima.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga memburu otak di balik sindikat perdagangan telur penyu ini,” katanya.
Komitmen Pemerintah Melindungi Penyu
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk memerangi perburuan dan perdagangan telur penyu yang ilegal.
Indonesia adalah rumah bagi enam dari tujuh spesies penyu dunia, dan sebagian besar wilayah pesisirnya menjadi habitat bertelur. Oleh karena itu, pelestarian penyu menjadi isu penting dalam kebijakan kelautan nasional.
“Telur-telur ini bukan sekadar komoditas, tapi bagian dari keberlangsungan spesies yang sudah hidup sejak zaman purba,” kata Trenggono dalam pernyataan sebelumnya.