• Latest
  • Trending
  • All
RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

July 8, 2025
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

July 8, 2025
Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri

Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri

July 8, 2025
BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat

BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat

July 8, 2025
Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

July 8, 2025
Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

July 8, 2025
Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Digagalkan di Sambas, KKP Telusuri Jaringan Perdagangan

Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Digagalkan di Sambas, KKP Telusuri Jaringan Perdagangan

July 8, 2025
KPK Tunggu Keterangan IDI untuk Tahan Adjie, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK Tunggu Keterangan IDI untuk Tahan Adjie, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

July 8, 2025
Sekolah Rakyat Tanpa Tes Akademik, Fokus pada Anak Miskin Ekstrem Lewat DTSEN

Sekolah Rakyat Tanpa Tes Akademik, Fokus pada Anak Miskin Ekstrem Lewat DTSEN

July 8, 2025
Baznas Soroti Peran Takmir dalam Ubah Masjid Jadi Pusat Kesejahteraan

Baznas Soroti Peran Takmir dalam Ubah Masjid Jadi Pusat Kesejahteraan

July 8, 2025
KPU Bangka Butuh 3.213 Petugas KPPS untuk Pilkada Ulang 2025, Rekrutmen Diutamakan yang Berpengalaman

KPU Bangka Butuh 3.213 Petugas KPPS untuk Pilkada Ulang 2025, Rekrutmen Diutamakan yang Berpengalaman

July 8, 2025
Kemendagri Raih WTP 11 Tahun Berturut-Turut, Tito: Ini Cerminan Transparansi dan Efisiensi

Kemendagri Raih WTP 11 Tahun Berturut-Turut, Tito: Ini Cerminan Transparansi dan Efisiensi

July 8, 2025
DPR Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Dinilai Sarat Polemik

DPR Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Dinilai Sarat Polemik

July 8, 2025
  • Home
  • Nasional
Tuesday, July 8, 2025
Info Wakatobi
No Result
View All Result
Info Wakatobi
No Result
View All Result
Home Politik

RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

by Ridlo Masduki
July 8, 2025
in Politik
0
RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menjadi sorotan. Di tengah wacana reformasi hukum pidana, sejumlah pakar mengingatkan agar semangat perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP benar-benar mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), tidak hanya untuk pelaku tindak pidana, tetapi juga korban.

Hery Firmansyah, pakar hukum pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, mengingatkan agar DPR RI sebagai pemegang mandat legislasi tidak tergelincir dalam narasi sepihak yang hanya menekankan pada kecepatan penanganan perkara (speedy trial), namun justru menihilkan prinsip keadilan yang seimbang (fair trial).

“Yang harus dijaga dalam perubahan KUHAP ini adalah bagaimana desain hukum acaranya tetap melindungi dan menghormati hak asasi manusia,” kata Hery dalam forum legislasi bertajuk Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP, Selasa, di Kompleks Parlemen Senayan.

Menurutnya, KUHAP yang lama cenderung timpang. Terlalu fokus memberikan ruang perlindungan hukum bagi tersangka dan terdakwa, namun mengabaikan hak korban. Satu-satunya ruang yang tersedia bagi korban dalam KUHAP saat ini, kata dia, hanya berkaitan dengan aspek ganti rugi. “Selebihnya tidak ada pembicaraan tentang hak korban,” ujar Hery.

Ketimpangan Perlindungan Korban

Pernyataan Hery mempertegas kritik lama terhadap KUHAP, yang kerap dinilai terlalu formalistik dan kurang progresif dalam merespons dinamika keadilan restoratif. Dalam KUHAP versi 1981, hak-hak tersangka seperti bantuan hukum, larangan penyiksaan, dan jaminan proses pengadilan yang adil diatur cukup rinci. Sementara hak korban, yang sejatinya menjadi pihak paling terdampak, justru minim perhatian.

“Padahal korban membutuhkan pengakuan, pemulihan, dan kepastian hukum yang setara. Dalam praktiknya, sering kali korban justru merasa menjadi pihak yang terpinggirkan dalam proses hukum,” kata Hery.

Minta Partisipasi Publik dan Hukum yang Jelas

Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi. Menurutnya, pembentukan undang-undang di bidang hukum pidana tidak boleh hanya bersifat teknokratis atau elitis.

“Karena pidana ini menyangkut kebebasan orang. Maka penyusunannya harus tegas, jelas, dan tidak multitafsir. Harus sesuai prinsip lex certa, lex scripta, lex stricta. Tidak boleh ada celah penafsiran liar,” ucapnya.

Ia pun berharap DPR tidak tergesa-gesa, melainkan memikirkan secara jernih bagaimana menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan hak korban. “Karena yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah implementasinya. Jadi asas utama equality before the law harus nyata,” tambahnya.

Komisi III Mulai Bahas RUU KUHAP

Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketua Komisi III, Habiburokhman, didapuk sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Sejumlah anggota dari lintas fraksi juga dilibatkan dalam kepemimpinan Panja, termasuk Dede Indra Permana (PDIP), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), dan Rano Alfath (PKB).

Dalam rapat kerja perdana bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara, DPR menyatakan komitmen untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional melalui revisi KUHAP.

Namun, pertanyaan besar masih menggantung: apakah revisi ini benar-benar berpihak kepada keadilan substantif dan perlindungan menyeluruh bagi warga negara? Atau justru akan mengulang sejarah yang terlalu fokus pada prosedur, tetapi abai pada substansi keadilan?

Tags: DPR
ShareTweetPin
Ridlo Masduki

Ridlo Masduki

Info Wakatobi

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Copyright © 2017 JNews.