Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan tersebut oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Alasannya: kondisi kesehatan Adjie yang belum memungkinkan dan masih menunggu rekomendasi resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“KPK masih menunggu keterangan dari IDI apakah tersangka A layak ditahan dan layak mengikuti proses-proses penyidikan di KPK atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurut Budi, Adjie saat ini dirawat di rumah sakit. Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak ingin mengambil langkah penahanan sebelum memperoleh kepastian medis terkait kondisi kesehatannya.
Kasus Akuisisi Rp1,2 Triliun dan Kerugian Negara Ratusan Miliar
Adjie merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry selama periode 2019–2022. KPK menyebut nilai akuisisi tersebut mencapai Rp1,272 triliun, dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar.
Tiga tersangka lainnya merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat di tubuh PT ASDP, yakni:
-
Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024
-
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024
-
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024
Berbeda dengan Adjie, ketiga pejabat PT ASDP telah ditahan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sorotan Publik dan Transparansi Kesehatan Tersangka
Kondisi Adjie yang menghambat penahanan menimbulkan sorotan dari sejumlah pihak. KPK sendiri menyatakan akan tetap transparan dan menjunjung asas profesionalitas dalam penanganan kasus ini, termasuk menunggu hasil dari IDI.
“Penahanan bukan hanya soal administratif hukum, tapi juga menyangkut kemanusiaan dan kondisi riil tersangka. Itulah mengapa kami tetap menunggu IDI untuk memastikan secara obyektif,” ujar Budi Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan hasil evaluasi dari IDI.