• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

July 8, 2025
Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri

Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri

July 8, 2025
BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat

BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat

July 8, 2025
Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

July 8, 2025
Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

July 8, 2025
Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Digagalkan di Sambas, KKP Telusuri Jaringan Perdagangan

Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Digagalkan di Sambas, KKP Telusuri Jaringan Perdagangan

July 8, 2025
KPK Tunggu Keterangan IDI untuk Tahan Adjie, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK Tunggu Keterangan IDI untuk Tahan Adjie, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

July 8, 2025
Sekolah Rakyat Tanpa Tes Akademik, Fokus pada Anak Miskin Ekstrem Lewat DTSEN

Sekolah Rakyat Tanpa Tes Akademik, Fokus pada Anak Miskin Ekstrem Lewat DTSEN

July 8, 2025
RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

July 8, 2025
Baznas Soroti Peran Takmir dalam Ubah Masjid Jadi Pusat Kesejahteraan

Baznas Soroti Peran Takmir dalam Ubah Masjid Jadi Pusat Kesejahteraan

July 8, 2025
KPU Bangka Butuh 3.213 Petugas KPPS untuk Pilkada Ulang 2025, Rekrutmen Diutamakan yang Berpengalaman

KPU Bangka Butuh 3.213 Petugas KPPS untuk Pilkada Ulang 2025, Rekrutmen Diutamakan yang Berpengalaman

July 8, 2025
Kemendagri Raih WTP 11 Tahun Berturut-Turut, Tito: Ini Cerminan Transparansi dan Efisiensi

Kemendagri Raih WTP 11 Tahun Berturut-Turut, Tito: Ini Cerminan Transparansi dan Efisiensi

July 8, 2025
DPR Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Dinilai Sarat Polemik

DPR Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Dinilai Sarat Polemik

July 8, 2025
  • Home
  • Nasional
Tuesday, July 8, 2025
Info Wakatobi
No Result
View All Result
Info Wakatobi
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

by Ridlo Masduki
July 8, 2025
in Nasional
0
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Terdakwa kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Gatot Arif Rahmadi, mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator/JC) dalam proses pengusutan kasus pembuatan SPJ fiktif yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Langkah itu diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Misfuryadi Basrie, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/7).

“Gatot akan membuka semua perkara terkait korupsi anggaran Dinas Kebudayaan DKI tahun 2023. Kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar Misfuryadi.

Tekanan Verbal dan Permintaan “Pasang Badan”

Misfuryadi mengungkapkan bahwa kliennya—yang merupakan penyelenggara acara dari Gerai Production (GR PRO)—mengaku mendapatkan tekanan secara verbal. Gatot bahkan disebut diminta memberikan keterangan palsu demi melindungi pihak-pihak tertentu.

“Termasuk tekanan kepada keluarganya untuk mengaku hal-hal yang tidak dilakukan oleh Gatot, atau kejadian di luar fakta yang sebenarnya,” katanya.

Meski begitu, pihaknya belum bersedia membeberkan siapa saja yang memberikan intimidasi. “Belum bisa kami sampaikan. Nanti dibuka di persidangan,” tambahnya.

Dalam persidangan, Gatot juga secara langsung mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menjadi justice collaborator. “Saya terintimidasi, yang mulia. Awalnya saya diminta untuk pasang badan,” ujar Gatot di hadapan hakim.

Didakwa Rugikan Negara Rp36,32 Miliar

Dalam kasus ini, Gatot didakwa terlibat dalam korupsi bersama Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (periode 2020–2024) dan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana.

Ketiganya dituduh menyusun bukti fiktif dalam pembayaran honorarium seniman dan sanggar seni. Identitas sanggar diduga dipalsukan, dan besaran pembayaran dimarkup.

Jaksa mencatat kerugian negara mencapai Rp36,32 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan Iwan diduga menerima Rp16,2 miliar, Fairza Rp1,44 miliar, dan Gatot Rp15,2 miliar dari praktik korupsi tersebut.

Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana

Ketiga terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

  • Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Potensi Pembuktian Lebih Luas

Pengajuan status justice collaborator oleh Gatot berpotensi membuka jalur penyelidikan baru terhadap aktor-aktor lain dalam kasus ini. Jika disetujui oleh LPSK dan dinilai kooperatif oleh jaksa serta hakim, kesaksian Gatot bisa memperkuat konstruksi hukum sekaligus menjadi alat untuk menjerat pelaku lain.

Sejauh ini, LPSK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permohonan perlindungan dari Gatot.

Tags: Korupsi
ShareTweetPin
Ridlo Masduki

Ridlo Masduki

Recent Posts

  • Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
  • Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri
  • BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat
  • Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
  • Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Recent Comments

No comments to show.
Info Wakatobi

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Copyright © 2017 JNews.