Jakarta – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset kripto pada Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun, meningkat tajam dari posisi April sebesar Rp35,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyebut kenaikan ini sebagai sinyal kepercayaan pasar yang tetap solid. “Ini menunjukkan kondisi pasar yang tetap terjaga baik dan kepercayaan konsumen terhadap aset digital meningkat,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.
Jumlah investor kripto juga meningkat menjadi 14,78 juta orang, naik dari 14,16 juta pada April. OJK mencatat ada 1.153 jenis aset kripto yang saat ini sah untuk diperdagangkan.
Sejauh ini, OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem aset kripto, termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang. Sepuluh entitas lain masih dalam proses perizinan.
Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat 47 penyelenggara yang mengajukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 30 telah terdaftar resmi, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
OJK juga mencatat peningkatan pemanfaatan layanan ITSK. Hingga Mei 2025, tercatat 987 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan lembaga jasa keuangan nasional. PAJK mencatatkan transaksi senilai Rp2,14 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 928.396. Sementara itu, PKA menerima permintaan data skor kredit hingga 26,37 juta hit.
Hasan menambahkan, OJK juga tengah mengevaluasi beberapa peserta sandbox, termasuk penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan open finance. “Minat terhadap sandbox cukup tinggi. Kami sudah menerima 205 kali konsultasi dan 18 permohonan resmi sebagai peserta sandbox,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mendorong transformasi digital di sektor keuangan, mempercepat inovasi, dan meningkatkan inklusi keuangan secara nasional.