Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai penutupan sejumlah cabang Gold’s Gym Indonesia tidak hanya merugikan konsumen dan pekerja, tetapi juga mencerminkan kegagalan serius dalam pengelolaan bisnis oleh manajemen perusahaan.
“Yang terjadi di Gold’s Gym ini adalah kegagalan manajemen. Pelanggaran hak konsumen hanyalah puncak gunung es dari krisis pengelolaan internal,” ujar Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhori, dalam audiensi bersama Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) di kantor BPKN, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Kerugian Konsumen Capai Rp 9,2 Miliar
Dalam pertemuan tersebut, FKGGI memaparkan data kerugian yang dialami lebih dari 1.000 member. Forum juga menyerahkan dokumen kronologi serta tuntutan kepada BPKN. Berdasarkan formulir pengaduan yang dikumpulkan, nilai kerugian yang dialami konsumen tercatat mencapai Rp 9,2 miliar dan terus bertambah.
Fitrah mengungkap, ia sempat meninjau langsung salah satu cabang Gold’s Gym di Surabaya. Di sana, ia menemukan operasional dijalankan secara swadaya oleh komunitas member karena staf belum menerima gaji.
“Ini mencerminkan manajemen yang gagal mengantisipasi krisis dan akhirnya membiarkan konsumen dirugikan,” kata Fitrah.
Kasus Serupa Terjadi di Industri Kebugaran
BPKN juga mencatat pola serupa pernah terjadi pada pusat kebugaran lainnya, seperti Superstar Fitness, yang tutup mendadak. Fitrah menyebut lemahnya pengawasan serta ketidaksiapan pelaku usaha dalam menghadapi tren industri menjadi faktor yang memperburuk kondisi.
“Banyak pelaku usaha tidak siap beradaptasi, baik terhadap perubahan gaya hidup masyarakat maupun terhadap persoalan internal seperti tunggakan ke pengelola mal. Ini pola yang berulang,” ujarnya.
BPKN Siapkan Langkah Mediasi
BPKN saat ini masih menunggu kelengkapan data dari FKGGI untuk melanjutkan ke tahap klarifikasi terhadap pelaku usaha. Proses selanjutnya dapat berupa mediasi, pemanggilan resmi, hingga penyampaian tuntutan secara langsung.
“Kami berharap tercipta solusi yang adil bagi kedua pihak. Selain mengembalikan hak-hak konsumen, kami juga ingin mendorong perubahan perilaku dari pelaku usaha,” tegas Fitrah.
FKGGI meminta negara hadir melalui lembaga seperti BPKN untuk melindungi hak konsumen dan memastikan tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.