Pedoman Media Siber ini dirancang sebagai acuan bagi seluruh tim Info Wakatobi dalam menjalankan tugas jurnalistik dan editorial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap konten yang dipublikasikan di platform digital kami mematuhi standar etika, profesionalisme, akurasi, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Independensi
- Bebas Intervensi: Seluruh jurnalis dan editor Info Wakatobi harus menjaga independensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah, kelompok politik, kelompok kepentingan, atau individu yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.
- Tanpa Tekanan: Keputusan editorial dan isi berita tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari pengiklan, sponsor, atau pihak ketiga lainnya.
- Kepentingan Pribadi: Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok.
2. Akurasi dan Verifikasi
- Fakta yang Benar: Setiap informasi, fakta, dan data harus diverifikasi secara cermat sebelum dipublikasikan. Hindari asumsi atau spekulasi.
- Sumber Terpercaya: Gunakan sumber informasi yang jelas, kompeten, dan terpercaya. Sebisa mungkin, lakukan konfirmasi silang (cross-check) terhadap informasi dari beberapa sumber.
- Koreksi: Jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, Info Wakatobi wajib segera melakukan koreksi dan/atau ralat secara transparan dan mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut telah diralat.
3. Keberimbangan dan Objektivitas
- Berimbang: Pemberitaan harus mencakup semua sisi yang relevan dari suatu peristiwa atau isu, memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang terkait untuk menyampaikan pandangan mereka.
- Tidak Memihak: Hindari bias pribadi, politik, atau ideologis dalam penyajian berita. Fakta harus disajikan secara objektif, terlepas dari opini pribadi wartawan.
- Judul Akurat: Judul berita harus mencerminkan isi berita secara akurat dan tidak menyesatkan.
4. Perlindungan Privasi dan Etika
- Hormati Privasi: Info Wakatobi wajib menghormati hak privasi setiap individu. Hindari publikasi informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik atau dapat menyebabkan kerugian bagi individu.
- Anak-anak: Berhati-hatilah dalam memberitakan anak-anak. Lindungi identitas mereka, terutama dalam kasus yang melibatkan tindak pidana atau konflik.
- Narasumber Rentan: Lindungi identitas narasumber yang berisiko atau dalam kondisi rentan, jika diminta atau jika publikasi identitas mereka dapat membahayakan.
- SARA dan Diskriminasi: Dilarang memuat konten yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang bersifat provokatif, menghasut kebencian, atau diskriminatif.
- Kekerasan dan Asusila: Konten yang menggambarkan kekerasan ekstrem atau asusila harus disajikan dengan sangat hati-hati, tidak glorifikasi, dan jika perlu diberi peringatan.
5. Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Layani Hak Jawab: Info Wakatobi wajib melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami. Hak jawab harus dimuat sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Layani Hak Koreksi: Kami juga wajib melayani hak koreksi terhadap kekeliruan data atau informasi yang kami publikasikan.
6. Konten Buatan Pengguna dan Komentar
- Tanggung Jawab Moderasi: Info Wakatobi akan melakukan moderasi terhadap komentar atau konten buatan pengguna (jika fitur ini tersedia) untuk memastikan tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, fitnah, atau konten ilegal lainnya.
- Bukan Bagian dari Berita: Konten buatan pengguna atau komentar bukan merupakan produk jurnalistik dan Info Wakatobi tidak bertanggung jawab penuh atas isinya, namun tetap berkewajiban untuk memoderasinya.
7. Penggunaan Media Sosial
- Etika Publikasi: Dalam menyebarkan informasi melalui media sosial, tim Info Wakatobi harus tetap mematuhi pedoman ini, menjaga akurasi, dan tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang belum terverifikasi.
- Perbedaan Opini dan Berita: Pastikan audiens dapat membedakan antara opini pribadi jurnalis di akun media sosialnya dengan produk berita resmi Info Wakatobi.
8. Penyelesaian Sengketa
- Mekanisme Pengaduan: Info Wakatobi akan menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas bagi publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami.
- Dewan Pers: Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara internal, pihak yang bersengketa dapat merujuk ke Dewan Pers untuk mediasi dan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pedoman ini akan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan teknologi dan regulasi yang berlaku. Seluruh tim Info Wakatobi diharapkan membaca, memahami, dan mematuhi pedoman ini dalam setiap aktivitas jurnalistik dan editorial.