Heboh! Sewa Jet Pribadi KPU: Korupsi atau Kejanggalan?

Koalisi masyarakat sipil membongkar dugaan korupsi terkait sewa jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024. Laporan yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (7/5) ini mengungkap sejumlah kejanggalan yang menghebohkan.

Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), salah satu anggota koalisi, mengungkapkan tiga poin utama dugaan penyelewengan. Pertama, proses pengadaan sewa jet pribadi yang dinilai sangat janggal. Pemilihan penyedia melalui e-katalog dinilai tertutup dan rawan suap, apalagi perusahaan yang terpilih tergolong baru dan berskala kecil. Lebih mengejutkan lagi, nilai kontrak melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dua kontrak senilai total Rp65,49 miliar ditemukan, jauh melampaui pagu anggaran. Indikasi mark-up pun mencuat.

Heboh! Sewa Jet Pribadi KPU: Korupsi atau Kejanggalan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kedua, penggunaan jet pribadi diduga tak sesuai peruntukan. Masa sewa tak sinkron dengan tahapan distribusi logistik Pemilu, dan rute penerbangan menunjukkan 60% perjalanan tak menuju daerah terluar atau tertinggal, seperti yang diklaim KPU. Dari 40 daerah tujuan, hanya 35% menuju daerah terluar dan 5% ke daerah tertinggal. Kejanggalan lainnya, teridentifikasi tiga jet pribadi yang disewa, dua berregistrasi Indonesia dan satu asing.

Ketiga, dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Penggunaan jet pribadi diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan terkait perjalanan dinas, yang membatasi penggunaan kelas penerbangan bagi pejabat negara.

Zakki Amali dari Trend Asia menambahkan, 59 penerbangan menghasilkan emisi karbon dioksida sebesar 382.806 kg CO2. Sekitar 236.273 kg CO2 di antaranya dihasilkan dari penerbangan yang dinilai tak perlu karena tujuannya bukan daerah terluar atau tertinggal. Koalisi mendesak KPU menggunakan pesawat komersial untuk rute-rute tersebut demi mengurangi dampak lingkungan.

Laporan ini tak hanya disampaikan ke KPK, tetapi juga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit investigasi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menindaklanjuti integritas penyelenggara pemilu. KPK menyatakan akan memverifikasi laporan tersebut. Sementara itu, KPU belum memberikan tanggapan resmi.

Leave a Comment