• Latest
  • Trending
  • All
Heboh! Mahasiswa ITB Tersangka, Istana Angkat Bicara!

Heboh! Mahasiswa ITB Tersangka, Istana Angkat Bicara!

May 11, 2025
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

July 8, 2025
Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri

Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri

July 8, 2025
BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat

BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat

July 8, 2025
Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

July 8, 2025
Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

July 8, 2025
Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Digagalkan di Sambas, KKP Telusuri Jaringan Perdagangan

Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Digagalkan di Sambas, KKP Telusuri Jaringan Perdagangan

July 8, 2025
KPK Tunggu Keterangan IDI untuk Tahan Adjie, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK Tunggu Keterangan IDI untuk Tahan Adjie, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

July 8, 2025
Sekolah Rakyat Tanpa Tes Akademik, Fokus pada Anak Miskin Ekstrem Lewat DTSEN

Sekolah Rakyat Tanpa Tes Akademik, Fokus pada Anak Miskin Ekstrem Lewat DTSEN

July 8, 2025
RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

July 8, 2025
Baznas Soroti Peran Takmir dalam Ubah Masjid Jadi Pusat Kesejahteraan

Baznas Soroti Peran Takmir dalam Ubah Masjid Jadi Pusat Kesejahteraan

July 8, 2025
KPU Bangka Butuh 3.213 Petugas KPPS untuk Pilkada Ulang 2025, Rekrutmen Diutamakan yang Berpengalaman

KPU Bangka Butuh 3.213 Petugas KPPS untuk Pilkada Ulang 2025, Rekrutmen Diutamakan yang Berpengalaman

July 8, 2025
Kemendagri Raih WTP 11 Tahun Berturut-Turut, Tito: Ini Cerminan Transparansi dan Efisiensi

Kemendagri Raih WTP 11 Tahun Berturut-Turut, Tito: Ini Cerminan Transparansi dan Efisiensi

July 8, 2025
  • Home
  • Nasional
Thursday, July 10, 2025
Info Wakatobi
No Result
View All Result
Info Wakatobi
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh! Mahasiswa ITB Tersangka, Istana Angkat Bicara!

by Hermanto
May 11, 2025
in Nasional
0
Heboh! Mahasiswa ITB Tersangka, Istana Angkat Bicara!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Geger! Seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi berstatus tersangka atas kasus pembuatan dan penyebaran meme Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto yang dinilai kontroversial. Informasi ini dibenarkan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, yang menyatakan SSS saat ini telah ditahan di Bareskrim. Meme tersebut menampilkan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo dalam pose yang dianggap sebagai ‘ciuman’.

Pihak Istana Kepresidenan pun angkat bicara menanggapi kasus ini. Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian jika memang terbukti adanya pelanggaran pidana. Namun, ia juga menyarankan pendekatan yang lebih humanis. "Kalau anak muda ada semangat-semangat yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina," ujar Hasan.

Heboh! Mahasiswa ITB Tersangka, Istana Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hasan mengakui adanya kritik dan reaksi masyarakat di ruang publik sebagai hal yang wajar dalam konteks demokrasi. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo selama masa jabatannya tidak pernah membawa kritik atau pernyataan rakyat ke jalur hukum. Kendati demikian, ia menyayangkan tindakan SSS karena ruang ekspresi seharusnya diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan yang berpotensi menimbulkan penghinaan atau kebencian.

SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kasus ini pun memicu perdebatan publik tentang batas kebebasan berekspresi di dunia digital.

ShareTweetPin
Hermanto

Hermanto

Recent Posts

  • Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
  • Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri
  • BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat
  • Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
  • Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Recent Comments

No comments to show.
Info Wakatobi

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Copyright © 2017 JNews.