Mahasiswa RI Bersatu! Gugat UU TNI di MK

Jakarta, infowakatobi.com — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memberikan saran mengejutkan kepada para mahasiswa yang tengah menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materiil UU TNI, Jumat (9/5), Saldi mendorong para mahasiswa dari berbagai universitas untuk menggabungkan gugatan mereka.

Sidang yang digelar MK hari ini memeriksa 11 perkara, dibagi ke dalam tiga panel. Saldi, memimpin salah satu panel, menyatakan penggabungan gugatan akan memperkuat argumentasi dan bukti-bukti yang diajukan. Meskipun berasal dari kampus berbeda, kesamaan tujuan akan terwujud dengan kekuatan yang lebih besar.

Mahasiswa RI Bersatu! Gugat UU TNI di MK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Akan ada waktu perbaikan permohonan. Lebih baik mahasiswa bergabung dalam satu permohonan. Pikirkanlah hal itu," tegas Saldi dalam sidang panel II. "Agar terlihat mahasiswa Indonesia kompak. Di panel lain mungkin ada mahasiswa lain, sehingga bisa saling melengkapi argumentasi, dalil, dan bukti. Yang penting bukan mewakili universitas, tapi substansi yang diperjuangkan," imbuhnya.

Para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir penyerahan berkas (hard copy dan soft copy) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Fenomena ini disebut Saldi sebagai sejarah baru bagi MK. Belum pernah sebelumnya MK menggelar sidang serentak dengan tiga panel berbeda untuk perkara yang sama. Tercatat, hingga pukul 14.55 WIB, terdapat 13 gugatan terhadap UU TNI yang telah terdaftar di MK. Sebagian besar diajukan mahasiswa, dengan dua gugatan lainnya dari masyarakat sipil dan advokat. Menariknya, satu gugatan dari mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya telah dicabut, sesuai konfirmasi Ketua MK Suhartoyo dalam sidang panel I. Total, terdapat sekitar 14 permohonan terkait UU TNI, sebagian besar merupakan uji formil.

Leave a Comment