Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbudristek) Stella Christie memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan jam malam bagi siswa di Aceh. Kebijakan yang diterapkan Dinas Pendidikan Aceh ini, menurutnya, telah melalui pertimbangan yang matang dan bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Dalam kunjungannya ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Banda Aceh, Kamis (8/5), Wamendikbudristek Stella Christie menyatakan, "Kebijakan ini sudah dipertimbangkan untung ruginya," ujarnya. Ia meyakini, jika seluruh elemen masyarakat mendukung dan terlibat aktif, penerapan jam malam akan memberikan dampak positif dalam menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur. "Jika kita jalankan bersama untuk kebaikan lingkungan, saya rasa baik kita jalani bersama," tegasnya.

Lebih lanjut, Wamendikbudristek Stella Christie menekankan bahwa penerapan kebijakan serupa di daerah lain belum tentu relevan. Setiap daerah memiliki karakteristik dan pertimbangan masing-masing. "Saya rasa tidak ada pertimbangan seperti itu. Masing-masing daerah punya pertimbangan sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas siswa di malam hari. Aturan ini melarang siswa keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan didampingi orang tua. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mencegah kenakalan remaja. "Kita minta orang tua memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali mendesak dan didampingi," ujarnya kepada wartawan Senin (5/5). Waktu malam, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk kegiatan positif dan istirahat yang cukup, sejalan dengan nilai-nilai agama dan Qanun Aceh tentang pendidikan.