KPK berhasil memeriksa saksi kunci asal Korea Selatan dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Cirebon. Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central pada Februari lalu, melibatkan jaksa Korea Selatan dan penyidik KPK. Kerjasama internasional ini, berdasarkan perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA), membuka jalan bagi pengungkapan fakta baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi kolaborasi sukses ini, menyatakan apresiasi kepada Kemenkumham RI dan pemerintah Korea Selatan atas dukungannya. Proses MLA masih berlanjut, menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung.

Herry Jung, tersangka sejak November 2019, diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebesar Rp6,04 miliar dari total janji Rp10 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2. Modus suap yang digunakan cukup rumit, melibatkan pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pencucian uang mantan Bupati Sunjaya. Selain Herry Jung, Sutikno juga menjadi tersangka karena diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait perizinan PT Kings Property. Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya. KPK terus berupaya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.