Polisi Jakarta Selatan menetapkan 10 tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di Kemang Raya, Rabu (30/4) lalu. Jumlah ini bertambah satu dari sebelumnya. Konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5), mengungkap identitas para tersangka: KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga kuat sebagai pelaku penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) dalam perebutan lahan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan, selain 10 tersangka, polisi juga telah meminta keterangan 27 saksi. Bentrokan yang diawali saling lempar batu dan kayu itu, melibatkan penggunaan empat senapan angin jenis PVC dan tiga parang. Kejadian yang sempat menimbulkan kemacetan ini bermula dari upaya salah satu pihak memasuki lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api/bahan peledak (ancaman hukuman 20 tahun penjara), dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam (ancaman hukuman 10 tahun penjara). Polisi memastikan situasi Kemang Raya kini aman terkendali. (antara/wis)