Serdang Bedagai, Sumatera Utara — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap AS (12 tahun), seorang siswi SMP asal Kecamatan Pantai Cermin.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Cakra, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota, Maria C. Barus dan Novira Sembiring. Putusan ini disampaikan secara terbuka, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Sacral Ritonga.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonatan Manurung dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang berdasarkan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Fakta Mengerikan di Balik Kasus
Kasus ini bermula pada 13 Desember 2024, ketika AS dilaporkan hilang oleh keluarganya. Korban, yang kala itu mengenakan seragam sekolah lengkap, terakhir terlihat usai pulang sekolah. Dua hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi tragis — terbungkus karung goni putih bergaris hijau, dan dibuang di area kebun sawit milik warga, hanya beberapa ratus meter dari rumahnya.
Penemuan jasad AS memicu gelombang emosi dan kecaman keras dari warga sekitar dan masyarakat luas. Kabar ini menyebar cepat di media sosial, disertai desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku, Herli Fadli Nasution, yang ternyata merupakan tetangga korban dan orang yang dikenal keluarga. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Herli ditangkap dan dihadapkan ke proses hukum.