• Latest
  • Trending
  • All
Vonis Seumur Hidup bagi Herli Fadli Nasution, Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Serdang Bedagai

Vonis Seumur Hidup bagi Herli Fadli Nasution, Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Serdang Bedagai

July 8, 2025
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

July 8, 2025
Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri

Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri

July 8, 2025
BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat

BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat

July 8, 2025
Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

July 8, 2025
Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

July 8, 2025
Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Digagalkan di Sambas, KKP Telusuri Jaringan Perdagangan

Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Digagalkan di Sambas, KKP Telusuri Jaringan Perdagangan

July 8, 2025
KPK Tunggu Keterangan IDI untuk Tahan Adjie, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK Tunggu Keterangan IDI untuk Tahan Adjie, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

July 8, 2025
Sekolah Rakyat Tanpa Tes Akademik, Fokus pada Anak Miskin Ekstrem Lewat DTSEN

Sekolah Rakyat Tanpa Tes Akademik, Fokus pada Anak Miskin Ekstrem Lewat DTSEN

July 8, 2025
RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

July 8, 2025
Baznas Soroti Peran Takmir dalam Ubah Masjid Jadi Pusat Kesejahteraan

Baznas Soroti Peran Takmir dalam Ubah Masjid Jadi Pusat Kesejahteraan

July 8, 2025
KPU Bangka Butuh 3.213 Petugas KPPS untuk Pilkada Ulang 2025, Rekrutmen Diutamakan yang Berpengalaman

KPU Bangka Butuh 3.213 Petugas KPPS untuk Pilkada Ulang 2025, Rekrutmen Diutamakan yang Berpengalaman

July 8, 2025
Kemendagri Raih WTP 11 Tahun Berturut-Turut, Tito: Ini Cerminan Transparansi dan Efisiensi

Kemendagri Raih WTP 11 Tahun Berturut-Turut, Tito: Ini Cerminan Transparansi dan Efisiensi

July 8, 2025
  • Home
  • Nasional
Wednesday, July 9, 2025
Info Wakatobi
No Result
View All Result
Info Wakatobi
No Result
View All Result
Home Daerah

Vonis Seumur Hidup bagi Herli Fadli Nasution, Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Serdang Bedagai

by Ridlo Masduki
July 8, 2025
in Daerah
0
Vonis Seumur Hidup bagi Herli Fadli Nasution, Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Serdang Bedagai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serdang Bedagai, Sumatera Utara — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap AS (12 tahun), seorang siswi SMP asal Kecamatan Pantai Cermin.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Cakra, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota, Maria C. Barus dan Novira Sembiring. Putusan ini disampaikan secara terbuka, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Sacral Ritonga.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonatan Manurung dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang berdasarkan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Fakta Mengerikan di Balik Kasus

Kasus ini bermula pada 13 Desember 2024, ketika AS dilaporkan hilang oleh keluarganya. Korban, yang kala itu mengenakan seragam sekolah lengkap, terakhir terlihat usai pulang sekolah. Dua hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi tragis — terbungkus karung goni putih bergaris hijau, dan dibuang di area kebun sawit milik warga, hanya beberapa ratus meter dari rumahnya.

Penemuan jasad AS memicu gelombang emosi dan kecaman keras dari warga sekitar dan masyarakat luas. Kabar ini menyebar cepat di media sosial, disertai desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku, Herli Fadli Nasution, yang ternyata merupakan tetangga korban dan orang yang dikenal keluarga. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Herli ditangkap dan dihadapkan ke proses hukum.

Tags: kriminalsumatera utara
ShareTweetPin
Ridlo Masduki

Ridlo Masduki

Recent Posts

  • Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
  • Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri
  • BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat
  • Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
  • Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Recent Comments

No comments to show.
Info Wakatobi

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Copyright © 2017 JNews.