Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), melaporkan pemecatannya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia menilai pencopotannya oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) cacat prosedur dan sewenang-wenang. Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang mencopotnya pada 24 April 2025, menurut Marsudi, berisi alasan subjektif dan tak berdasar.
"Prosedurnya sewenang-wenang! Harusnya ada proses melalui Senat, kesempatan membela diri. Ini tidak ada," tegas Marsudi kepada wartawan, Rabu (30/4). Ia telah mengirimkan surat audiensi ke Kemendikbudristek dan tengah mempersiapkan bukti untuk mendukung klaimnya. Kemungkinan besar, minggu depan akan ada kabar dari Kemendikbudristek.

Jika jalur Kemendikbudristek buntu, Marsudi mengancam akan menempuh jalur hukum, baik perdata (PTUN) maupun pidana (pencemaran nama baik). Ia menduga pemecatannya terkait advokasi yang dilakukannya terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH). Marsudi mengklaim dirinya dan beberapa pejabat universitas yang aktif membela korban, mendapat tekanan dan intimidasi.
Kasus dugaan pelecehan seksual ETH sendiri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak Universitas Pancasila dan YPP-UP belum memberikan pernyataan resmi terkait pemecatan Marsudi.
Sementara itu, infowakatobi.com mengutip laman resmi Universitas Pancasila, yang memberitakan pelantikan Adnan Hamid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Hamid, mantan Ketua Senat UP, akan menjabat hingga terpilihnya Rektor definitif. Ketua Pembina YPP-UP, Siswono Yudho Husodo, menyampaikan apresiasi kepada Marsudi dan harapan besar kepada Adnan Hamid.