Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan perangkat elektronik milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, polisi menangkap lima orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pencurian.
Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial RN (40) merupakan pegawai aktif di lingkungan Bapenda Sultra. Empat pelaku lainnya adalah MR (31), RR (23), MS (31), dan SP (47).
“Para pelaku ditangkap setelah kami menerima laporan kehilangan dari pejabat Bapenda Sultra yang menyadari adanya pengurangan jumlah barang di gudang penyimpanan,” ujar Hariddin, Senin (7/7/2025).
Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa pada 2 Juli 2025, pihak Bapenda melakukan pengecekan terhadap inventaris dan menemukan kehilangan 18 unit laptop, 4 unit komputer, dan 2 buah tas laptop. Setelah dilakukan verifikasi bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan intensif, hingga berhasil membekuk kelima tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku melakukan pencurian pada libur panjang Hari Raya Idul Adha, Juni 2025. Bersama MR, RN memasuki gudang dan mengambil laptop serta komputer tersebut. Barang curian kemudian dijual kepada RR dengan harga miring, yakni Rp3 juta per laptop dan Rp1,5 juta per komputer.
RR kemudian menjual kembali barang-barang tersebut secara daring, dan menggandeng MS untuk turut memasarkan produk hasil curian. Salah satu laptop juga diserahkan kepada SP, pemilik sebuah toko di Kota Kendari.
“Motif pencurian ini berkaitan dengan tekanan ekonomi. Pelaku mengaku terjerat kecanduan judi online, sementara para penadah tergiur membeli karena harganya jauh di bawah pasaran,” jelas Hariddin.
Polresta Kendari saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan.