Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Direktur PT KMR berinisial HP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/7/2025) pukul 23.30 WITA setelah HP menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketujuh kalinya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, mengungkapkan bahwa HP terlibat dalam penerbitan dokumen sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang diduga menggunakan dokumen milik PT AMIN secara tidak sah.
“Terhadap HP, penyidik telah melakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan,” ujar Rizky saat dikonfirmasi di Kendari, Senin malam.
Menurut Rizky, HP selaku direktur bertanggung jawab membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama antara PT KMR dan PT AMIN terkait penggunaan terminal khusus. Selain itu, HP diduga turut memfasilitasi sejumlah pemilik kargo untuk memanfaatkan dokumen dari kedua perusahaan sebagai dasar penjualan ore nikel, serta memperoleh keuntungan pribadi dari praktik tersebut.
HP disebut sebagai bagian dari jaringan pelaku dalam kasus serupa yang sebelumnya menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka. Kejati Sultra memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp100 miliar, meski perhitungan final masih menunggu hasil audit.
“Nilai kerugian hampir dapat dipastikan berada di atas Rp100 miliar,” jelas Rizky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).