• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan

July 8, 2025
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

July 8, 2025
Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri

Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri

July 8, 2025
BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat

BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat

July 8, 2025
Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

July 8, 2025
Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

July 8, 2025
Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Digagalkan di Sambas, KKP Telusuri Jaringan Perdagangan

Penyelundupan 5.400 Telur Penyu Digagalkan di Sambas, KKP Telusuri Jaringan Perdagangan

July 8, 2025
KPK Tunggu Keterangan IDI untuk Tahan Adjie, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK Tunggu Keterangan IDI untuk Tahan Adjie, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

July 8, 2025
Sekolah Rakyat Tanpa Tes Akademik, Fokus pada Anak Miskin Ekstrem Lewat DTSEN

Sekolah Rakyat Tanpa Tes Akademik, Fokus pada Anak Miskin Ekstrem Lewat DTSEN

July 8, 2025
RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

RUU KUHAP Disorot, Pakar: Jangan Hanya Lindungi Pelaku, Korban Harus Dijamin

July 8, 2025
Baznas Soroti Peran Takmir dalam Ubah Masjid Jadi Pusat Kesejahteraan

Baznas Soroti Peran Takmir dalam Ubah Masjid Jadi Pusat Kesejahteraan

July 8, 2025
KPU Bangka Butuh 3.213 Petugas KPPS untuk Pilkada Ulang 2025, Rekrutmen Diutamakan yang Berpengalaman

KPU Bangka Butuh 3.213 Petugas KPPS untuk Pilkada Ulang 2025, Rekrutmen Diutamakan yang Berpengalaman

July 8, 2025
Kemendagri Raih WTP 11 Tahun Berturut-Turut, Tito: Ini Cerminan Transparansi dan Efisiensi

Kemendagri Raih WTP 11 Tahun Berturut-Turut, Tito: Ini Cerminan Transparansi dan Efisiensi

July 8, 2025
  • Home
  • Nasional
Wednesday, July 9, 2025
Info Wakatobi
No Result
View All Result
Info Wakatobi
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan

by Ridlo Masduki
July 8, 2025
in Daerah
0
Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Direktur PT KMR berinisial HP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/7/2025) pukul 23.30 WITA setelah HP menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketujuh kalinya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, mengungkapkan bahwa HP terlibat dalam penerbitan dokumen sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang diduga menggunakan dokumen milik PT AMIN secara tidak sah.

“Terhadap HP, penyidik telah melakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan,” ujar Rizky saat dikonfirmasi di Kendari, Senin malam.

Menurut Rizky, HP selaku direktur bertanggung jawab membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama antara PT KMR dan PT AMIN terkait penggunaan terminal khusus. Selain itu, HP diduga turut memfasilitasi sejumlah pemilik kargo untuk memanfaatkan dokumen dari kedua perusahaan sebagai dasar penjualan ore nikel, serta memperoleh keuntungan pribadi dari praktik tersebut.

HP disebut sebagai bagian dari jaringan pelaku dalam kasus serupa yang sebelumnya menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka. Kejati Sultra memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp100 miliar, meski perhitungan final masih menunggu hasil audit.

“Nilai kerugian hampir dapat dipastikan berada di atas Rp100 miliar,” jelas Rizky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags: Sulawesi Tenggara
ShareTweetPin
Ridlo Masduki

Ridlo Masduki

Recent Posts

  • Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Terdakwa Gatot Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
  • Kepala BRIN: Indonesia Tak Perlu Jadi “ChatGPT Kedua”, Fokus pada Kekuatan Sendiri
  • BMKG: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Masih Terdeteksi di Udara Manggarai Barat
  • Papua Pegunungan Siapkan 7 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
  • Cegah Karhutla, 13 Ton Garam Disebar di Langit Jambi Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Recent Comments

No comments to show.
Info Wakatobi

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Sample Page
  • Tentang Kami

Copyright © 2017 JNews.