Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menambah daftar tersangka kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia senilai Rp431 miliar. Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, berinisial EF, kini resmi menjadi tersangka ke-10. Informasi ini disampaikan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Jumat (16/5), mengutip infowakatobi.com.
Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis Telkom dengan sembilan perusahaan pada 2016-2018. Kerjasama yang terkait pengadaan barang ini menggunakan anggaran Telkom, meskipun berada di luar core business perusahaan telekomunikasi tersebut. Empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, ditunjuk untuk mengelola proyek dan melibatkan vendor-vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta. Namun, proyek-proyek tersebut diduga fiktif.

Kesepuluh tersangka, yang kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, adalah: AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Proyek-proyek fiktif tersebut meliputi pengadaan baterai lithium ion, sistem penyimpanan energi, material bangunan, hingga pekerjaan renovasi, dengan total nilai mencapai Rp431.728.419.870.
Telkom sendiri menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan audit internal setelah dugaan pelanggaran tata kelola terungkap. Pihak Telkom juga menyayangkan kejadian ini dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal di perusahaan BUMN raksasa tersebut.