Bos Ini Terancam 5,5 Tahun Penjara! Kasus Ijazah Memanas!

Pengusaha Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, terancam hukuman 5,5 tahun penjara. Bukan karena kasus penahanan ijazah puluhan karyawannya yang sempat menghebohkan, melainkan karena kasus perusakan dua mobil!

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyatakan Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP, atas perusakan dua mobil milik Paul Stephanus di Dukuh Pakis pada 19 Maret 2025.

Bos Ini Terancam 5,5 Tahun Penjara! Kasus Ijazah Memanas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," tegas Rahmad, Sabtu (10/5). Perusakan tersebut bermula dari sengketa kerjasama pembangunan kanopi rumah Diana. Ketidakpuasan Diana atas pekerjaan Paul berujung pada pertengkaran dan aksi perusakan mobil. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 19 April.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena Diana sebelumnya juga terseret kasus dugaan penahanan ijazah puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal, kasus yang sempat melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Kasus penahanan ijazah tersebut kini masih dalam penanganan Polda Jawa Timur. Sementara itu, Diana dan Hendy saat ini telah ditahan di Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil. Perkembangan kasus ini tentu akan terus dipantau mengingat implikasi hukum yang cukup berat bagi pengusaha tersebut.

Leave a Comment