Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terkait dua kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek saat ia menjabat. Perbedaan signifikan terlihat dalam penanganan kedua kasus ini.
Di KPK, Nadiem menjalani klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan CEO Gojek Tokopedia, Andre Soelistyo, dan pemegang saham Melissa Siska Juminto. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengadaan Google Cloud terjadi saat pandemi Covid-19, digunakan untuk menunjang pembelajaran daring. Meskipun KPK menyatakan progres penyelidikan positif dan berpotensi naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Tersangka meliputi pejabat Kemendikbudristek dan seorang konsultan. Nadiem sendiri diperiksa, namun dibebaskan karena kurangnya bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kejagung menduga adanya kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun akibat penggunaan sistem operasi Chrome OS yang dinilai kurang optimal, khususnya di daerah 3T. Kasus ini bermula dari grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Tim’ yang dibentuk sebelum Nadiem menjabat, yang membahas rencana digitalisasi Kemendikbudristek dan penggunaan Chrome OS. Kejagung menemukan indikasi arahan penggunaan Chrome OS dari Nadiem yang berujung pada kerugian negara yang signifikan.
Kedua kasus ini menunjukkan perbedaan signifikan dalam proses hukum. KPK masih dalam tahap penyelidikan Google Cloud, sementara Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus Chromebook, meskipun Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kedua kasus tersebut.